Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur tata cara dan batasan terkait penggunaan fitur donasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Sedekah Insan Mulia di dalam situs Amalsedekah.ID

Pengguna disarankan membaca dengan baik dan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs amalsedekah.ID, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Amal Sedekah.ID. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di amalsedekah.ID.

A. Definisi-definisi

  1. Yayasan Sedekah Insan Mulia adalah suatu Yayasan yang menjalankan pengelolaan website amalsedekah.ID, yakni situs kampanye pengelolaan dan penggalangan dana sedekah, infak, dan wakaf secara online dan selanjutnya disebut Amal Sedekah.ID.

  2. Situs Amal Sedekah.ID adalah amalsedekah.ID.

  3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Amal Sedekah.ID yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan Amal Sedekah.ID, serta tata cara penggunaan sistem layanan Amal Sedekah.ID.

  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Amal Sedekah.ID baik sebagai donatur dan atau sebagai penyelenggara baik perorangan maupun badan hukum, yang berkunjung ke situs termasuk menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.

  5. Donatur adalah Pengguna yang melakukan donasi di Amal Sedekah.ID untuk program-program yang disediakan di Amal Sedekah.ID.

  6. Penyelenggara adalah pihak yang memiliki program untuk digalangkan dananya di situs Amal Sedekah.ID dan telah melakukan kerjasama secara resmi.

  7. Fitur Sedekah adalah penggalangan dana dengan kategori utama dalam website amalsedekah.ID

  8. Program Kampanye adalah sebuah kegiatan atau proses atau kondisi dari sebuah keadaan seseorang, kelompok masyarakat, maupun benda yang memerlukan pendanaan dalam penyelesaian permasalahannya.

  9. Cerita Awal adalah penjelasan awal terkait program kampanye yang digalangkan dananya di Amal Sedekah.ID

  10. Berita Terbaru adalah kondisi terkini (update) dari objek program kampanye yang digalangkan dananya sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban Amal Sedekah.ID kepada Donatur.

  11. Donatur adalah orang yang menyumbangkan hartanya di program kampanye yang ada di website amalsedekah.ID

  12. Dana Donasi adalah keseluruhan dana yang diberikan oleh donatur untuk membantu pendanaan dari program galang dana yang ada di Amal Sedekah.ID.

  13. Dana Program adalah kumpulan dari dana donasi yang diberikan oleh Donatur setelah dikurangi biaya-biaya yang disepakati oleh penyelenggara dan pihak Amal Sedekah.ID dalam sebuah perjanjian resmi.

  14. Infak Operasional dan Pengembangan Teknologi Platform adalah dana yang dimintakan oleh Amal Sedekah.ID kepada Penyelenggara yang akan menjadi hak Amal Sedekah.ID dan diperuntukkan untuk operasional Amal Sedekah.ID. Besaran Infak Pengembangan Teknologi sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) transaksi donasi yang diberikan oleh donatur.

  15. Biaya Payment Gateway dan Administrasi Bank adalah biaya yang dibayarkan oleh Amal Sedekah.ID kepada pihak ketiga selaku penyelenggara payment gateway dan per-bankkan melalui payment gateway yang dalam proses penggalangan dana dibebankan kepada para donator yang dipotong dari nilai donasi sedekah yang diberikan.

B. Ketentuan Berdonasi Program Sedekah dan Infak

  1. Sumber dana yang akan disedekahkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, tabungan, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama.

  2. Donatur yang akan melakukan donasi di program sedekah diharuskan mengisi form-form yang disediakan oleh Amal Sedekah.ID pada setiap halaman yang disediakan.

  3. Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola Amal Sedekah.ID dalam memisahkan dana program yang satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi pencampuran.

  4. Pemberian informasi dapat melalui SMS, WA, Email atau sarana lain yang memudahkan untuk menyampaikan Informasi program yang ada di amalsedekah.ID.

  5. Setelah mengisi form, Donatur harus memilih rekening tujuan transfer donasi yang disediakan.

  6. Donatur harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam kolom nominal di awal.

  7. Jika terdapat kode unik, maka Donatur harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi.

  8. Kode unik ini akan menjadi infak untuk kegiatan Amal Sedekah.ID

  9. Karena tanpa kode unik, donasi tersebut tidak bisa terdeteksi peruntukkan programnya.

  10. Jika Donatur tidak melakukan konfirmasi program donasi terhadap dana tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak Amal Sedekah.ID berhak menglokasikan ke program lain sesuai kebijakan Amal Sedekah.ID.

  11. Jika Donatur melakukan donasi dengan mentransfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs Amal Sedekah.ID, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak Amal Sedekah.ID berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain sesuai kebijakan Amal Sedekah.ID.

  12. Jika DonaturDonatur salah transfer nilai donasi, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan nilai donasi dengan ketentuan:

    • a. Mengirimkan bukti transfer/transaksi yang telah dilakukan ke email: help@amalsedekah.id
    • b. Mengisi formulir yang disediakan
    • c. Proses pengembalian dana akan dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah formulir pengajuan pengembalian kelebihan donasi kami terima.

C. Pengelolaan Dana Program Sedekah dan Infak

  1. Dana Donasi adalah dana yang didonasikan oleh Donatur untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan yang ada di situs Amal Sedekah.ID.

  2. Dana donasi akan disalurkan kepada pihak penyelenggara baik perorangan maupun lembaga berbadan hukum dalam bentuk dana program siap salur.

  3. Dana Program Siap Salur diberikan kepada pihak penyelenggara setelah dana donasi dikurangi biaya-biaya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh penyelenggara dan Amal Sedekah.ID di atas materai.

  4. Biaya-biaya yang dikurangkan kepada dana donasi adalah biaya-biaya sebagai berikut:

    • a. Infak Operasional dan Pengembangan Teknologi Platform Rp. 4.000,- per transaksi donasi,
    • b. Biaya Payment Gateway dan Administrasi Bank sesuai pilihan bank tujuan transfernya di payment gateway, Emoney (OVO, Shoppepay, Gopay, Dana, LinkAja, VA)
  5. Dana siap salur akan dikirimkan oleh Amal Sedekah.ID kepada para penyelenggara program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian Kerjasama, berdasarkan ajuan dari pihak penyelenggara.

  6. Dalam kondisi tertentu yang dianggap darurat, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu yang sudah disepakati dalam perjanjian.

  7. Dana yang sudah dikirimkan kepada penyelenggara (penggalang dana) adalah sepenuhnya manjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.

  8. Pihak penyelenggara wajib memberikan laporan kepada Amal Sedekah.ID sesuai dengan standard laporan yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Donatur.

  9. Donatur berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi Amal Sedekah.ID atau mengikuti perkembangan di menu Berita Terbaru di setiap kampanye Amal Sedekah.ID atau laman lain yang memberikan informasi perkembangan program kampanye yang ada di website amalsedekah.ID.

D. Penyelenggara program (Penggalang Dana)

  1. Penyelenggara program disebut juga dengan penggalang dana adalah Lembaga yang bekerjasama sama dengan Amal Sedekah.ID dalam hal penggalangan dana untuk program yang digulirkan oleh lembaga tersebut.

  2. Penggalang dana bisa juga sebagai kepengurusan terbatas dalam suatu lembaga atau kegiatan keagamaan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  3. Jika ada satu atau sebagian ketentuan yang tidak disetujui oleh panggalang dana, maka Amal Sedekah.ID tidak akan memproses penggalangan.

  4. Jika penggalang dana adalah perorangan, maka akan dihimbau untuk mencari sebuah badan atau lembaga sosial untuk menjadi payung yang akan bekerja sama dengan Amal Sedekah.ID dalam menggalang dana untuk kebutuhannya.

  5. Penggalangan dana yang bisa dilakukan di Amal Sedekah.ID meliputi untuk kebutuhan biaya Pendidikan, kebutuhan primer, biaya kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS, segala kebutuhan dan hutang yang dikeluarkan untuk melakukan pengobatan dari kasus/penyakit yang dideritanya, pembangunan sarana-sarana ibadah umat muslim, dan sarana umum yang dibutuhkan sebagai hajat hidup orang banyak, korban bencana, serta untuk kegiatan syiar dan dakwah islam.

E. Syarat Penyelenggara program

  1. Penyelenggara program diniatkan untuk kebaikan dalam menebar manfaat dengan membantu menyelesaikan problem sosial yang dihadapai masyarakat dan atau kelompok masyarakat dengan mengharap ridho Allah SWT.

  2. Lembaga yang mengajukan kerjasama adalah lembaga resmi sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Izin-izin terkait kegiatan yang dilakukannya.

  3. Lembaga penggalang dana bersedia menandatangai komitmen akad kerjasama dengan Amal Sedekah.ID

  4. Kerjasama dengan Amal Sedekah.ID ditandai dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak atau penggalang dana memberikan surat penujukkan kepada Amal Sedekah.ID sebagai mitra penggalang dana resminya.

  5. Segala hal detail terkait alur, teknis, biaya, dan lainnya terkait penggalangan dana, tertuang dan diatur dalam MoU yang akan diserahkan jika sudah ada komunikasi di awal.

F. Pengelolaan data donatur dan informasi

  1. Donatur yang telah melakukan donasi di website amalsedekah.ID akan dimaintenance dengan memberikan informasi program-program yang ada di website melalui pesan WA, Email dan atau telephon

  2. Donatur yang merasa keberatan bisa mengajukan “unsubscribe” untuk tidak menerima pesan-pesan informasi program yang ada di website amalsedekah.ID